
Jakarta — Kementerian Perdagangan telah menyita barang impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar dari negara-negara seperti China, Malaysia, Prancis, dan lainnya. Pengawasan yang dilakukan terhadap 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) selama periode Januari–Juli 2025 menemukan 118 dokumen bermasalah, seperti tanpa izin impor, tanpa verifikasi surveyor, atau tanpa persetujuan impor (PI).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, menyatakan bahwa mayoritas pelaku memakai praktik “ganti baju” atau “sistem borongan” untuk menyiasati blokir sistem—gunakan identitas berbeda agar muatan ilegal tetap lolos.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menegaskan bahwa pelaku cukup cerdik memanfaatkan celah administrasi untuk mengganti identitas pengimpor jika telah masuk daftar hitam, menuntut Kemendag untuk meningkatkan kecerdikan dalam pengawasan.
Referensi: Detik Finance
